Mitigasi Bencana
1. Bencana Yang Terjadi, Status Bencana dan Penanggulangannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2005 tentang Penanganan Bencana di Daerah, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 260/261/2007 tanggal 9 Januari 2007, tentang Susunan Anggota Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP), dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 122 Tahun 2008 tentang bantuan bencana alam, maka penanganan bencana di Kabupaten Grobogan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap atau lebih dikenal dengan nama Siklus Bencana, yaitu: a. Untuk Bencana Peringatan dini kemungkinan terjadinya bencana, khususnya pada saat terjadinya pergantian musim; Pemberdayaan masyarakat tentang kemampuan mandiri dalam membaca karakteristik bencana dan antisipasi penanganannya; Pencegahan atau mitigasi bencana melalui penghijauan, pengerukan sedimentasi saluran, optimalisasi hamparan sungai dan tanggul. b. Saat Bencana Dil