Mitigasi Bencana


1. Bencana Yang Terjadi, Status Bencana dan Penanggulangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2005 tentang Penanganan Bencana di Daerah, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 260/261/2007 tanggal 9 Januari 2007, tentang Susunan Anggota Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP), dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 122 Tahun 2008 tentang bantuan bencana alam, maka penanganan bencana di Kabupaten Grobogan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap atau lebih dikenal dengan nama Siklus Bencana, yaitu:
a. Untuk Bencana
  • Peringatan dini kemungkinan terjadinya bencana, khususnya pada saat terjadinya pergantian musim;
  • Pemberdayaan masyarakat tentang kemampuan mandiri dalam membaca karakteristik bencana dan antisipasi penanganannya;
  • Pencegahan atau mitigasi bencana melalui penghijauan, pengerukan sedimentasi saluran, optimalisasi hamparan sungai dan tanggul.
b. Saat Bencana
  • Dilakukan pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana dengan tahapan: pendirian tenda peleton sebagai Posko, Dapur Umum, Komunikasi dan Administrasi serta PPPK disetiap penampungan;
  • Bersama unsur medis mengevakuasi korban yang perlu dibantu dengan rujukan kesehatan;
  • Bersama SKPD terkait mengupayakan kebutuhan-kebutuhan dasar para korban bencana;
  • Melaksanakan pengamanan wilayah bencana yang ditinggal dalam pengungsian.
  • Piket 24 jam di Posko Induk/Rupusdalops, Unit Operasional PBP dan Satlinmas secara serentak.
c. Pasca Bencana
  • Bersama SKPD terkait mengadakan evaluasi dan klasifikasi dalam laporan akibat bencana;
  • Rehabilitasi dan pemulihan sarana prasarana umum/infrastruktur yang mengalami kerusakan sesuai skala prioritas;
  • Mengupayakan bantuan Provinsi dan Pemerintah guna pembangunan infrastruktur yang belum dapat diselesaikan oleh Kabupaten.
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan.
Realisasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana yang terjadi di Kabupaten Grobogan pada Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
  1. Pada Tahap Pra bencana dilakukan pendataan ulang jenis dan karakter bencana berikut peningkatan SDM masyarakat di wilayah rawan bencana, melalui Sosialisasi, peningkatan kemampuan, pendidikan dan pelatihan serta upaya pencegahan lainnya.
  2. Pada Saat tanggap Darurat, diawali Rapat Koordinasi Terpadu, Apel Siaga dan Kesiap siagaan melalui Piket 1 x 24 jam di Posko Induk / Rupusdalops, Unit Operasional PBP dan Satlinmas PBP secara serentak.
  3. Pada saat Pasca bencana, dilaksanakan pendataan dan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Sarana Prasarana yang rusak akibat bencana dan mengupayakan bantuan secara vertikal maupun ke pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Antisipasi Daerah Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana.
Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana, Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun 2011 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.4.369.484.000,00. Anggaran tersebut digunakan untuk : normalisasi sungai, perbaikan tanggul, pembuatan talud, pemasangan bronjong, penanganan longsoran tebing kali, pembuatan dan perbaikan saluran pembuang, pembuatan bendung kali, pembuatan hutan rakyat, penghijauan lingkungan, program pengendalian banjir, program pencegahan dini penanggulangan bencana alam, program rehabilitasi hutan dan lahan, program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, program peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran, progam peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran, piket PBA serta pelatihan penanggulangan bencana alam.
Guna mengantisipasi terjadinya bencana, maka beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain:
  1. Sosialisasi penanggulangan bencana;
  2. Mengoptimalkan peran satgas penanggulangan bencana alam;
  3. Pembangunan talud-talud penahan tanah di wilayah bahaya tanah longsor;
  4. Normalisasi saluran dan perbaikan tanggul-tanggul penahan banjir;
  5. Pembuatan sumur tandon air untuk darurat kebakaran;
  6. Rehabilitasi hutan dan penghijauan lingkungan;
  7. Meningkatkan koordinasi antar instansi, melalui penyelenggaraan Rakor di setiap perubahan musim dan upaya tindakan menyatu dalam antisipasi kemungkinan bencana yang timbul;
  8. Pelatihan penanggulangan bencana alam;
  9. Peningkatan kemampuan masyarakat wilayah rawan bencana melalui simulasi/gladi; dan
  10. Peningkatan kesiapsiagaan mulai dari kelompok masyarakat sampai pada kelembagaan / organisasi penanganan bencana.
4. Potensi Bencana Yang Diperkirakan Terjadi.
Sesuai kondisi dan tekstur tanah yang ada, maka potensi bencana yang mungkin terjadi adalah banjir, tanah longsor, angin topan dan kekeringan. Adapun potensi daerah rawan bencana di Kabupaten Grobogan meliputi :
  • Daerah rawan banjir: 96 desa / kel di 13 kecamatan;
  • Daerah rawan tanah longsor: 18 desa di 8 kecamatan;
  • Daerah rawan kekeringan: 81 desa di 10 kecamatan;
  • Daerah rawan angin topan: 19 kecamatan (semua wilayah potensial).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jual Alat Tambal Ban

semangatt